Lima Raperda Kota Depok Disahkan DPRD Jadi Perda

1 minute, 36 seconds Read

Cilodong, DepokPost.Online-Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan DPRD Kota Depok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ade Supriatna di Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok, Rabu (8/4/2025).

Kelima Raperda tersebut mencakup berbagai sektor penting bagi pembangunan kota.

Rincian kelima Perda tersebut diantaranya Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok;

Penanggulangan Kemiskinan; Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;

Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; serta Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.

Dengan disahkannya kelima Perda tersebut menandakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok adanya keseriusan dalam meningkatkan kualitas pela yanan publik dan kehidupan masyarakat di Kota Depok.

Sidang Paripurna pengesahan lima Raperda itu dihadiri oleh jajaran lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, termasuk Wakil Wali Kota Chandra Rahmansyah dan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Nina Suzana.

Dalam pandangannya Wali Kota Supian Suri ketika mengatakan, “Peraturan daerah bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan strategis dalam mewujudkan pembang unan berkelanjutan, perlin dungan lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Wali Kota.

Wali.Kota Depok Supian Suri mengakui dua Raperda krusial lainnya yang masih dalam tahap pembahasan, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Wali Kota Depok menekankan betapa pentingnya kedua Raperda ini dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Depok.

” Mengingat volume sampah setiap harinya yang mencapai 1.200 ton, di mana 40 persennya berpotensi untuk diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat.” ujarnya.

“Kami inginkan dua Raperda ini dapat menjadi dokumen hukum, untuk menjaga dan mengamankan masa depan lingkungan hidup kita,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Supian Suri menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada seluruh fraksi DPRD atas kontribusi konstruktif, selama proses pembahasan kelima Raperda yang telah disahkan.

“Kami mengapresiasi setiap kritik, saran, dan masukan yang dianggap sebagai wujud kedewasaan demokrasi dan komitmen bersama untuk membangun Kota Depok yang lebih maju.”imbuhnya. (akn)

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts