Wali Kota Depok Supian Suri Dipastikan Disanksi Gegara Ini

0 minutes, 55 seconds Read

Sukmajaya, DepokPost.Online-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto saat ditemui usai salat IdulFitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Menurutnya, kebijakan Wali Kota Depok itu dinilai tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, sehingga seharusnya tidak digunakan.

Apalagi, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

Oleh karena itu, mantan Wali Kota Bogor itu meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

“Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan alasan mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Supian Suri mengatakan mobil dinas yang digunakan untuk mudik adalah bentuk apresiasi pengabdian mereka selama menjadi ASN. (akn/***)

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts