Jakarta, DEPOK POST – Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di Kejaksaan RI merupakan format baru dalam pengelolaan di Kejaksaan Agung. BLU juga merupakan wadah baru bagi modernisasi manajemen keuangan, sektor publik dan pengelolaan aset negara.
Dalam pengertiannya, BLU merupakan instansi pemerintah yang keuangannya dikelola dalam bentuk bisnis berdasarkan hubungan kontraktual dengan kementerian, lembaga yang dipercaya untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kemudian, pengelolaan aset Kejaksaan RI perlu dioptimalisasi agar dapat terkelola dengan baik dan mendorong terjadinya peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, selaku
Seperti yang disampaikan oleh Yudi Indra Gunawan, SH., MH., salah satu peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXI Tahun 2024 di Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang membuat tulisan dengan judul Transformasi Aset Kejaksaan Menjadi Badan Layanan Umum dan Strategi Pengelolaan Terintegrasi.
Menurutnya strategi pengelolaan BLU di Kejaksaan Agung juga melibatkan stakeholder terkait, diantaranya pengelolaan Rumah Sakit, yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, penerapan digitalisasi diharapkan dapat memberikan manfaat yang cukup banyak dalam operasional BLU. Dengan digitalisasi, BLU dapat mendorong akuntabilitas proses bisnis kepada masyarakat, sehingga mampu memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pada akhirnya digitalisasi dapat mendorong efisiensi dan peningkatan kualitas layanan pada suatu BLU.
“Melalui proyek perubahan ini, saya merancang agar transformasi aset-aset Kejaksaan menjadi BLU di Kejaksaan RI yang selama ini belum ada,” ujarnya.
Adapun BLU dimaksudkan, yakni untuk meningkatkan PNBP dan penguatan pertumbuhan ekonomi nasional. BLU yang akan dikelola oleh Kejaksaan, selanjutnya akan diintegrasikan melalui sistem informasi teknologi.
Pada tahapan proyek perubahan ini, kata Yudi, dilakukan analisis kebijakan pembentukan BLU, pembentukan dan kebijakan BLU di lingkungan Kejaksaan, serta terbentuknya organisasi dan personel dalam struktur pengawasan BLU ditingkat pusat, yang selanjutnya kebijakan mengenai BLU tersebut akan disosialisasikan ke semua Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Sehingga di daerah pun akan terbentuk BLU dengan potensi lini pelayanan publik yang berbeda-beda sesuai aset yang dimilikinya.
Untuk BLU ditingkat pusat, pada tahap pertama akan difokuskan pada pengelola Rumah Sakit yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung. Melalui proyek BLU ini, diharapkan dapat tercipta kolaborasi dalam optimalisasi pengelolaan aset, membantu pemerintah dalam pengelolaan PNBP dan penguatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu juga meningkatkan kualitas pelayanan publik pada BLU, melindungi kejaksaan dari dampak yang ditimbulkan pada tindakan korupsi yang dilakukan pada BLU, dan dapat memperkuat kesempatan kerja bagi masyarakat.
Sementara itu, proyek perubahan ini juga mendapat apresiasi dan dukungan dari pimpinan Kejaksaan, terutama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Jaksa Agung berharap proyek perubahan ini dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola badan layanan umum fasilitas kesehatan yustisial di lingkungan Kejaksaan dalam rangka mendukung tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan di bidang penegakan hukum.
“Proyek perubahan ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisien dan akuntabilitas serta terintegrasi,” kata Jaksa Agung.
Hal senada juga dikatakan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto, yang mendukung sepenuhnya proyek perubahan tersebut.
“Sebagai salah satu stakeholder, fasilitas kesehatan yustisial di lingkungan Kejaksaan, saya berharap proyek perubahan ini dapat menjadi pedoman penyelenggaraan tata kelola badan layanan umum fasilitas kesehatan yustisial di lingkungan Kejaksaan dalam rangka mendukung tugas fungsi dan wewenang Kejaksaan,” pungkas Amir Yanto.
Penulis: Yudi Indra Gunawan, SH., MH.
Editor: Redaksi