Makam Keramat Sambi Empi Shi’un Bakal Dijadikan Situs Cagar Budaya di Kota Depok

3 minutes, 17 seconds Read

Sukmajaya,DepokPost.Online-Makam Keramat Sambi Empi Shi’un yang terletak di Pangkalan Taksi No.10, Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, bakal dijadikan Situs Cagar Budaya.

Hal itu terungkap saat zoom meeting yang dilakukan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bidang Ekonomi Kreatif Kota Depok, bersama Forum Masyarakat Peduli situs Cagar Budaya Keramat Sambi Empi Shi’un Kota Depok, Jum’at, (25/10/2024).

Respon positif upaya menyegerakan pencapain legalitas resmi dan pengkajian agar menjadi aset Pemerintah Kota Depok.

Hadir dalam zoom meeting, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan Jawa Barat, Febiyani, Kabid. Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Depok, Christine Desima Arthauli, Sekdis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Depok, Andi, Nurhidayat Konsultan pejabat dari UIII, Abah Ahmad Sumarna, pengurus dan penjaga makam Keramat Sambi Empi Shi’un, Nana Suarna, Ayu, dan Danny Hidayat, dari Forum Masyarakat Peduli situs Cagar Budaya Keramat Sambi Empi Shiuun, Kota Depok.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Febiyani, dalam penyampaiannya lewat zoom meeting menerangkan, la telah mendapatkan surat dari Komnas HAM dan dari Forum Masyarakat Peduli Keramat Sambi Empi Shi’un Kota Depok yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat yang diposisikan kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, untuk menyelesaikan permohonan agar Makam Keramat Sambi Empi Shi’un yang terletak di Kota Depok dijadikan Situs Cagar Budaya.

“Saya mengapresiasi surat dari Forum Masyarakat Peduli Keramat Sambi Empi Shi’un ini, tetapi untuk menyelesaikan masalah ini saya sebagai pemerintah Jawa Barat hanya memfasilitasi dan untuk kewenangan semuanya ada di pemerintah Kota Depok. Maka dari itu saya ajak dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pemerintah kota Depok, dengan teman- teman dari Forum Masyarakat Peduli Keramat Sambi Empi Shi’un untuk berdiskusi lewat zoom meeting, karena tempat dan waktu kita berjauhan, Sebagai pemerintah Jawa Barat akan selalu mendukung dan membantu memfasilitasi segala hal yang menyangkut kepentingan masyarakat kota Depok yang memang di bawah naungan pemerintah Jawa Barat, kalau bukan kita siapa lagi,” kata Febiyani.

Febiyani juga menyarankan apabila Makam Keramat Sambi Empi Shiun sudah menjadi Cagar Budaya, ini harus menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pihak UII, pemerintah Kota Depok dan para ahli waris untuk menjaganya agar tetap terjaga dan terawat keasliannya.

Abah Ahmad Sumarna sebagai pengurus dan penjaga makam Keramat Sambi Empi Shi’un Cisalak Kota Depok mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), tapi dia mohon pemerintah juga harus memperhatikan, menjaga dan melestarikan keberadaan Makam Keramat Sambi ini untuk dijadikan sebagai situs Cagar Budaya di Kota Depok. Sebagai rakyat awam yang lahir dan tinggal di Depok saya sangat bangga dengan adanya kampus Ull ini, tapi dengan adanya kampus tersebut jangan merusak tatanan dan keyakinan masyarakat Kota Depok yang mempercayai para leluhurnya, Makam Keramat Sambi Empi Shi’un ini sudah berada pada 14 abad yang lalu. “Dia adalah pelaku sejarah, yang menyebarkan agama Islam di Kota Depok, yang setiap harinya banyak dikunjungi para penziarah dari berbagai pelosok Kota Depok dan sekitarnya,” tuturnya Abah Sumarna.

“Permintaan saya cuma satu kepada pihak. pemerintah khususnya Kota Depok, mari kita bersama-sama menjaga keaslian makam keramat sambi Empi Shi’un ini untuk di jadikan sebagai Cagar Budaya Kota Depok, jangan sampai generasi muda mendatang tidak mengenalnya,” ujar Abah Ahmad Sumarna.

Kabid. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Depok, Christine Desima Arthauli dalam paparannya, pihaknya baru mendengar tentang keberadaan makam Keramat Sambi Empi Shi’un ini lewat surat dari Komnas HAM dan surat dari Forum Masyarakat Peduli Keramat Sambi Empi Shi’un, Kota Depok. Sebagai pihak pemerintah dia sangat mendukung tentang keberadaan makam Keramat Sambi

ini untuk dijadikan sebagai situs Cagar Budaya, namun pihaknya meminta untuk di legalkan dengan pengkajian dan penelitian. “Untuk menjadikan tempat atau bangunan

menjadi Situs Cagar Budaya itu tidak harus milik pemerintah, milik pribadi, perorangan atau yayasan. Seperti rumah, masjid, gereja, sekolah, bangunan bersejarah dan makam. Siapapun pemiliknya asalkan pemilik aset tersebut tidak keberatan untuk dijadikan sebagai Cagar Budaya, itu tidak jadi masalah. Bukan harus pemilik pemerintah kota atau pemerintah pusat lalu menjadi Cagar budaya, tetapi ada hal-hal dan tahapan yang harus yang harus dipenuhi syarat-syaratnya,” jelas Christine. (akn/***)

 

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *