Menteri ATR/BPN Ungkapkan Ini

1 minute, 19 seconds Read

Depok, DepokPost.Online-Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendeklarasikan 46 Kota/Kabupaten lengkap yang terdapat di 23 Provinsi secara serentak se-Indonesia soal pertanahan di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (08/10/2024).

“Alhamdulillah, hari ini saya mendeklarasikan 46 kabupaten/kota lengkap yang terdapat di 23 provinsi secara serentak se-Indonesia di Gedung Grahadi, Surabaya bersama Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; dan jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN,” kata Menteri Agus Harimurti Yudhoyono dalam keterangan tertulisnya.

AHY menjelaskan, dengan deklarasi itu maka telah ada 79 kabupaten/kota lengkap. Baginya, Kota lengkap sangat penting bagi sebuah daerah yang telah dipetakan dan diregistrasi sehingga diharapkan tidak ada lagi GAP dan juga overlap antara warga, termasuk juga korporasi serta aset pemerintah.

“Dengan adanya kabupaten dan kota lengkap, maka potensi tumpang tindih kepemilikan yang berujung pada sengketa/konflik pertanahan bisa jauh berkurang, juga menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi warga sekaligus meningkatkan potensi perekonomian,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya penerapan program tersebut, kedepan pemerintah daerah bisa fokus terkait dengan rencana strategis pembangunan dan juga pengembangan wilayah.

“Tadi saya juga meluncurkan implementasi layanan sertifikat elektronik se-Jawa Timur,” tuturnya.

Dengan demikian, ada 39 Kantor Pertanahan yang ada di Provinsi Jawa Timur akan menerbitkan seluruh produk sertifikat dalam bentuk sertifikat tanah elektronik yang lebih menjamin keamanan data serta kemudahan dalam mengakses sertifikat.

“Dalam kesempatan tadi, sekalian saya menyerahkan 23 sertipikat elektronik yang terdiri dari 7 Sertipikat PTSL, 2 Sertipikat Wakaf, 7 Sertipikat Redistribusi, 3 Sertipikat BMN, dan 4 Sertipikat BMD,” tandasnya. (akn)


 

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *