UU Adminduk Digugat ke MK Agar Warga Negara Dibolehkan Tidak Beragama

Jakarta, DepokPost.Online-Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang mengatur urusan agama warga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar warga dibolehkan tidak menganut agama. Pemohon bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra. Mereka mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal dalam beberapa undang-undang, termasuk  Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024. Sidang pendahuluannya sudah digelar di gedung MK pada Senin (21/10/2024). […]