Catat dan Ingat ya, Pemprov DKI Jakarta Hapus Bea Balik Nama Mobil Bekas

Jakarta, DepokPost.Online-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua (bekas) dan seterusnya dihapus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Rabu (23/10/2024) lalu. Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0 persen untuk BBNKB II. Langkah ini dilakukan sebab pemberian insentif pengenaan 0 persen […]