Disdik Jabar Keluarkan Regulasi Jalur Daftar dan Kuota SPMB 2025

3 minutes, 4 seconds Read

Sawangan, DepokPost.Online-Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan regulasi pendaftaran anak2 didik untuk jenjang SMA/SMK agar dipatuhi wali.murid dan guru se-Jabar.

Dalam regulasi SPMB itu Disdik Jabar membagi empat jalur pendaftaran bagi anak didik untuk bisa bersekolah yang dituju.

Pada ini tahun, SPMB di Jawa Barat digelar sebagai bagian dari Revolusi Pendidikan Jabar yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Seperti yang dikutip dari jabarprov.go.id, sistem ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan berkualitas dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas.

Sosok yang kerap disapa dengan inisial KDM ini menegaskan komitmennya untuk mereformasi sistem pendidikan, khususnya dalam pembentukan karakter siswa dan guru.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau akrab disapa dengan inisial KDM menegaskan komitmennya untuk mereformasi sistem pendidikan, khususnya dalam pembentukan karakter siswa dan guru.

“Saya tidak mau lagi ada keributan saat penerimaan siswa SMA/MA. Dinas Pendidikan dan Kemenag harus menetapkan daya tampung secara jelas,” kata Bapak Aing, sapaan akrab lainnya.

“Bila tidak mencukupi, siswa harus diarahkan ke sekolah swasta yang ditunjuk. Pemdaprov akan bantu pembiayaan siswa yang bersekolah di swasta, asalkan lokasinya jelas,” tegas KDM.

Guna memenuhi wacana tersebut, maka SPMB 2025 di Jawa Barat menerapkan empat jalur penerimaan dengan kuota yang lebih fleksibel.

Berikut adalah penjelasan singkatnya:

Jalur Domisili (minimal 30 persen kuota)

Prioritas jalur ini diberikan kepada calon siswa yang tinggal di zona penerimaan sekolah sesuai alamat kartu keluarga.

Jalur ini menekankan keberpihakan pada siswa yang tinggal dekat dengan sekolah tujuan, dengan kuota minimal 30?ri total daya tampung

Jalur Prestasi (30 persen kuota)

Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dengan pencapaian akademik/non-akademik, seperti juara lomba tingkat nasional/regional baik di bidang akademik dan/atau nonakademik.

Kuota 30 persen dialokasikan untuk siswa dengan pencapaian unggul, seperti juara lomba nasional/internasional atau prestasi olahraga, seni, atau sains

Kuota 30 persen dialokasikan untuk siswa dengan pencapaian unggul, seperti juara lomba nasional/internasional atau prestasi olahraga, seni, atau sains.

Jalur Afirmasi (30% kuota)

Jalur ini menyasar keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, atau penerima program sosial dari pemerintah.

Jalur ini memberikan kesempatan bagi kelompok rentan dengan kuota 30%, dilengkapi verifikasi dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Jalur Mutasi (10% kuota)

Untuk siswa yang pindah domisili akibat alasan pekerjaan orang tua atau kebutuhan khusus.

Dengan kuota 10 persen, jalur ini mengakomodasi mobilitas keluarga akibat pekerjaan atau kebijakan internal sekolah.

Sebagai bagian dari reformasi, Pemerintah Daerah wajib mengumumkan daya tampung sekolah dan petunjuk teknis (juknis) SPMB secara terbuka untuk memudahkan perencanaan calon peserta didik.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs spmb.jabarprov.go.id , di mana siswa dapat memilih hingga tiga sekolah dalam wilayah domisili.

Pendaftaran SPMB 2025 di Jawa Barat sendiri berlangsung selama kurang lebih satu bulan, mulai Juni hingga Juli 2025.

Cara Mendaftar SPMB 2025

Berikut ini adalah cara untuk mendaftar SPMB 2025 Jawa Barat untuk jenjang SMA/SMK

Akses Portal Resmi
Buka situs spmb.jabarprov.go.id dan klik tombol “Daftar”. Pilih opsi “Siswa” untuk memulai proses registrasi.
Masukkan Data Awal
Calon siswa perlu menginput:
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal.
Tanggal lahir sesuai akta kelahiran.
Alamat email aktif untuk verifikasi dan notifikasi.

Pilih Sekolah Tujuan
Setiap calon siswa dapat memilih hingga tiga sekolah dalam wilayah domisili. Pastikan memilih sekolah sesuai zona dan kuota yang tersedia.
Unggah Dokumen Sesuai Jalur
Persyaratan dokumen bervariasi tergantung jalur yang dipilih:
Jalur Domisili : Salinan KK dan bukti alamat terkini.
Jalur Prestasi : Sertifikat atau piagam prestasi yang telah dilegalisir.

Jalur Afirmasi : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau dokumen disabilitas.
Jalur Mutasi : Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali atau surat tugas guru.

Verifikasi dan Finalisasi
Setelah mengisi data dan mengunggah dokumen, calon siswa harus melakukan verifikasi melalui email yang dikirimkan sistem.

Pastikan semua informasi sudah benar sebelum menekan tombol “Simpan”. (akn/***)

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *