Supian-Chandra Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok

1 minute, 8 seconds Read

Cilodong, DepokPost.Onljne-Setelah KPU Kota Depok menetapkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok, pada Kamis (6/2/2025) malam giliran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok. Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), Kota Depok.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, yang dihadiri oleh 45 anggota dewan, sementara lima lainnya berhalangan hadir.

Namun, rapat dinilai sudah quorum dan terbuka untuk umum setelah melalui musyawarah, sesuai dengan Pasal 20 Tata Tertib DPRD.

Penetapan Supian-Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok ini mengacu pada Pasal 14 Tahun 2025 dan Pasal 160 UU No. 10, yang menyatakan bahwa hasil Pilkada menjadi dasar keputusan.

Supian Suri – Chandra Rahmansyah berhasil meraih 451 ribu suara atau setara dengan 53,24 persen suara sah, mengungguli pasangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses demokrasi di Depok.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah memastikan Pilkada berjalan lancar dan demokratis,” katanya.

Dalam sambutannya, Supian Suri menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Depok, aparat TNI/Polri, serta semua pihak yang mendukung jalannya Pilkada.

“Saya meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan visi dan harapan warga Depok menuju pembangunan yang lebih baik,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, langkah selanjutnya adalah pelantikan resmi yang akan menandai awal kepemimpinan Supian Suri – Chandra Rahmansyah dalam memimpin Kota Depok lima tahun ke depan. (akn)

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *