Sawangan, DepokPost.Online-Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kebutuhan dan tantangan pengelolaan sampah di Kota Depok.
“Pembaruan Perda ini sangat penting untuk memberikan ruang lebih luas bagi komunitas dan pihak swasta agar dapat bersama-sama membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sampah,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hengky pada Kamis (9/1/2025).
Legislator dari PKS itu menekankan Perda yang baru harus memuat regulasi yang lebih berpihak pada masyarakat dan pengelola sampah, termasuk penyediaan anggaran yang lebih besar dan akomodatif.
Lebih lanjut Hengky mengatakan, keberhasilan pengelolaan sampah di Depok tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat dan sinergi dengan sektor swasta.
“Perda ini juga harus mengatur perilaku masyarakat dalam memilah sampah, membangun gaya hidup bersih, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Semua elemen masyarakat harus dilibatkan,” ujarnya.
Hengky berharap DLHK Depok dapat segera mengambil langkah untuk menginisiasi revisi Perda tersebut.
Dia mengaku, DPRD siap mendukung proses pembahasan dan pengesahan Perda baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
“Perda ini kami harapkan diinisiasi oleh perangkat daerah terkait, yaitu DLHK, agar sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu Hengky juga mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, serta mendorong implementasi prinsip reduce, reuse, recycle (3R).
“Semoga dengan Perda yang lebih komprehensif pengelolaan sampah di Kota Depok dapat lebih efektif, mengurangi beban TPA, dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman,” tutup Hengky. (akn)