Paslon Terpilih di Pilkada Depok Dilantik Setelah Keputusan MK

1 minute, 0 seconds Read

Jakarta, DepokPost.Online-Meski tim hukun paslon nomor urut 1 di Pilkada Depok 2024 mengaku mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), tapi KPUD Kota Depok mengungkapkan pelantikan paslon terpilih dilantik setelah ada keputusan MK.

“Pelantikan Paslon terpilih di Pilkada Depok menunggu hasil keputusan MK,” kata Ketua KPUD Kota Depok D Willi Sumantri dalam pesan singkat whatsapp (WA), Selasa (10/12/2024) malam.

Dia mengaku bahwa tim hukum paslon Imam Budi Hartono (IBH)-Ririn Farabi Arafiq mengajukan gugatan ke MK pada Jumat (6/12/2024).

Namun, bendahara DPC PKS Kota Depok Ade Supriatna mengaku, pihaknya sudah mencabut gugatan dan menerima hasil Pilkada Kota Depok 2024. Hal ini demi kepentingan warga Depok yang butuh suasana baru di pemerintahan

Dengan dicabutnya gugatan ini, PKS akan fokus mengawal pemerintahan baru yang bakal dipimpin Supian Suri-Chandra Rahmansyah. “Dan kita akan landing dengan bentuk-bentuk rekonsiliasi yang memang kita mementingkan kepentingan warga Depok seutuhnya,” kata Ades dilansir Kompas.com seraya mengatakan, PKS juga mengawal kepemimpinan Supian Suri.

Sebagai informasi, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kota Depok 2024 oleh KPU menetapkan kemenangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

Paslon yang diusung koalisi Perubahan Depok Maju ini memperoleh 451.785 suara dan resmi menumbangkan dominasi PKS yang berjaya hampir 20 tahun. Sementara, paslon nomor urut 1 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq yang diusung PKS dan Golkar meraup 396.863 suara. (akn)

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *