Keluarga Wanita Korban Penganiayaan Pacar Sendiri Lapor ke Polres Bogor

1 minute, 39 seconds Read

Bogor, DepokPost.Online-Keluarga wanita korban penganiayaan yang diketahui bernama TW melapor ke Polres Bogor didampingi Kuasa Hukum Krisna Dinata, Kamis (5/12/2024).

Laporan kekerasan terhadap pacar itu tercatat di No. Pol : STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.

Dari pengakuan TW, bukan sekali ini aja UMD lakukan penganiayaan terhadap dirinya. “Selama 6 bulan berpacaran sudah 5 kali saya mendapat penganiayaan dari UMD,” kata TW didampingi ayahnya Wardana.

Menurut Wardana, dirinya tidak terima atas perlakuan kasar pacar TW yaitu UMD.

“Saya sebagai orang tua ikut menemani dan mendampingi putri saya serta Pengacaranya ke Polres Kabupaten Bogor untuk menanyakan perkembangan atas Laporan Pengaduan anak saya yang mendapatkan kekerasan serta penganiayaan dari UMD selaku terduga Pelaku,” kata Wardana.

“Saya sangat kecewa dan sakit hati, anak saya mendapatkan perlakuan kasar dari UMD. Untuk itu saya minta pihak Polres Kabupaten
Bogor yang menangani kasus yang menimpa anak saya untuk segera menangkap pelaku,” geramnya.

Sementara Kuasa Hukum TW, Krisna Dinata, mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Bogor menemui pihak penyidik Polres untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses perkembangan atas laporan Pengaduan klien saya tanggal 5 Desember 2024, yakni telah terjadi penganiayaan dan perampasan Barang berupa telepon seluler iPhone 15 atas milik klien saya.

“Saya tadi sudah ketemu Kanit , pelaporan pertama yang menangani adalah unit 2, sekarang dilimpahkan kepada Unit 3 Jatanras, ucap Krisna,” kata Krisna.

Kanit Eka tadi menyampaikan, besok baru akan diberitahukan siapa penyidiknya, untuk tindak lanjutnya korban pelapor sudah di BAP awal oleh Unit 2.

Untuk saat ini proses penanganan pelaporan yang dilakukan pihak penyidik Polres masih wajar wajar saja.

“Saya minta kepada penyidik yang menangani kasus ini, dengan bukti bukti yang kami berikan , harusnya sudah cukup untuk melakukan penahanan kepada terduga pelaku,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Umum LSM GPKN, M. Soleh mengatakan, apa yang dilakukan UMD kepada pasangannya TW merupakan perlakuan yang sudah melebihi batas kewajaran dan pelaku harus diberi hukuman setimpal.

“Untuk itu saya minta kepada Kapolres Bogor memerintahkan anggotanya tidak bermain-main dalam menangani kasus yang menimpa kliennya, agar tidak terulang dikemudian hari dan ada efek jera dari terduga pelaku,” kata Soleh. (akn)
P

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *