Sawangan, DepokPost.Online-Kabar gembira buat warga Kota Depok yang memiliki kendaraan bermotor tapi telat perpanjang masa berlakunya pajak kendaraannya, silakan segera memanfaatkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 23 Desember 2024.
Tim Pembina Samsat Jawa Barat melaksanakan perpanjangan ini guna memberikan kesempatan kembali kepada seluruh wajib pajak se-Jawa Barat yang belum mendapat pada periode pertama kemarin. Para wajib pajak dapat segera datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing untuk memanfaatkan program ini.
Khususnya bagi wajib pajak yang berada di wilayah Depok dapat mengunjungi kantor Samsat Kota Depok.
Berikut empat keuntungan yang bisa didapatkan dalam program pemutihan ini:
1. Bebas BBNKB II bagi wajib pajak yang ingin proses Balik Nama Kendaraan Kedua
2. Diskon 10% BBNKB I setiap pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalan satu waktu dan satu nama
3. Bebas Tunggakan Pokok, dimana diberikan penghapusan tunggakan mulai tahun ketiga, keempat, dan seterusnya
4. Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok, Yosep Mochamad Zuanda mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program promo akhir tahun pajak kendaraan ini.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan segera bayar pajak kendaraan Anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu. Bagi yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Kota Depok, untuk segera mengajukan Baliknama agar dapat dialokasikan bagi pembangunan Kota Depok.” kata Yosep.
Kesuksesaan program pemutihan ini tidak lepas dari peran serta dari berbagai pihak baik instansi pemerintah ataupun stakeholder pendapatan lainnya, terutama wajib pajak pemilik kendaraan bermotor yang telah menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak.
“Mari bayar pajak tepat waktu, tidak hanya untuk kenyamanan dalam berkendara tetapi juga guna berkontribusi terhadap pembangunan daerah, baik yang bersifat infrastruktur maupun non infrastruktur,” ujarnya.
Dikatakannya, dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat, hal ini tentunya bisa lebih meringankan masyarakat.
Kini bayar pajak bisa lebih mudah dengan layanan Samsat Digital dan Aplikasi Sapawarga dimenu Sambara.
“Dengan aplikasi ini membayar pajak bisa di luar jam kerja dan dilakukan dimanapun. Karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu,” pungkasnya. (akn/***)