Jakarta, DepokPost.Online-Semenjak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 November 2024 yang ditandatangi Presiden Prabowo Subianto, status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) dicabut menjadi Daerah Khusus (DK).
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, yang diteken Prabowo pada 30 November 2024.
Sejalan dengan itu, maka Pemprov Jakarta memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek di kawasan tersebut, termasuk mengenai perhubungan yang mencakup pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorang (Pasal 24 ayat 2).
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diizinkan melakukan uji coba dan penerapan teknologi serta inovasi rekayasa lalu lintas.
Selain itu, bisa melihat data semua kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang ada di Polri.
Namun, soal penindakan tetap dilaksanakan oleh pihak Polri. Tetapi, aturan ini masih memerlukan tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk mengimplementasikannya supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.
“Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah),” kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jakarta, Ismail, dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Dia menggarisbawahi bahwa hingga kini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor. Kendati belum ada kebijakan turunan soal ketentuan usia kendaraan yang boleh beroperasi, aturan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memangkas tingkat kemacetan dan emisi di Jakarta. (akn/***)