KPPS dan Ketua Forum Pemuda RW 01/Mekarjaya Sosialisasi Pilkada 2024

1 minute, 29 seconds Read

Mekarjaya, DepokPost.Online-Sebanyak 19.341 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dikerahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk melakukan sosialisasi jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Forum Pemuda Lingkungan RW 01 Kelurahan Mekarjaya Heri H.Usman bersama Ketua KPPS yang juga seorang Guru dan pendakwah di wilayah kecamatan Sukamjaya, Ustaz H.Ahmad Mubarok langsung merespon dengan melakukan pemasangan Spanduk, Poster , Flyer dan alat peraga lain.

Bang Heri mengimbau kepada warga RW 01 untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya, “Ayo kita datang ke TPS ,untuk mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan wakil Walikota Depok.” kata Heri.

“Jangan lupa tanggal 27 November 2024, bagi warga RW 01 yang mempunyai hak pilih khususnya para pemuda, satu suara anda akan menentukan kemajuan Kota Depok dan Jawa Barat untuk 5 tahun yang akan datang,” ujarnya.

Ketua KPPS di TPS 004 Mekarjaya, yang juga sebagai Duta Pilkada H.Ahmad Mubarok bersama anggota KPPS lainya,saat melakukan sosialisasi yang merupakan bagian dari langkah konkret KPU Depok untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024, khususnya di lingkungan TPSnya.

“Malam ini kita melakukan sosialisasi dan mengajak kepada seluruh warga RW 001 Mekarjaya yang memiiki hak pilih untuk datang ke TPS “, ujar ustaz yang akrab di sapa Abi Ama.

Abi Ama menambahkan, bahwa sosialisasi ini adalah tahapan dari seluruh rangkaian tugas penyelenggra pemilihan Kepala Daerah, Khususnya tugas kami sebagai KPPS,“ Dengan adanya Duta Pilkada, mudah mudahan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berpartisipasi dalam pemilu, serta memastikan jalannya proses pemilihan yang lancar, transparan, aman dan damai.

“Ingat..!! Hari Rabu 27 November 2024 datang ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) untuk menyampaikan hak suara dalam Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode 2025 -2030.dan jangan Golput,”.imbuhnya. (akn)

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *