Banten Disetujui Jadi Provinsi Baru

1 minute, 7 seconds Read

Depok, DepokPost.Online-Provinsi baru dengan luas 8.651,20 km2 dan memboyong 4 Kabupaten dan 2 Kota disetujui Kemendagri untuk berpisah dari Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Diketahui, provinsi baru di Indonesia tersebut sudah berdiri sejak tahun 2000 lalu. Itu artinya usia provinsi baru di Indonesia itu kini menginjak 24 tahun.

Sebelum diresmikan menjadi provinsi baru di Indonesia, wilayah ini sudah diusulkan menjadi Daerah Tingkat Satu atau setingkat provinsi sejak 1950 silam.

Baru setelah Jawa Barat dimekarkan pada 2000 lalu, muncul provinsi baru berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000.

Adapun nama provinsi baru di Indonesia yang memboyong 4 kabupaten dan 2 kota di Jawa Barat itu kini kita kenal dengan nama Provinsi Banten.

Provinsi Banten memiliki sejumlah wilayah di dalamnya seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kota Cilegon.

Sebelum bergabung dengan Provinsi Banten, kabupaten dan kota tersebut berada di wilayah Jawa Barat.

Namun dengan tidak meratanya pembangunan akhirnya masyarakat sekitar mengajukan permohonan kepada Kemendagri untuk membentuk provinsi baru bernama Provinsi Banten.

Banten awalnya merupakan wilayah Karesidenan yang mencakup tiga daerah, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

Pada tahun 1926, Banten dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sebelum akhirnya pada tahun 2000, Kemendagri mengizinkan Banten keluar dari Jawa Barat dan membentuk provinsi baru di Indonesia.

Demikian informasi mengenai provinsi baru di Indonesia seluas 8.651,20 km² akhirnya terbentuk boyong 4 kabupaten dan 2 Kota di Jawa Barat yang kini kita kenal dengan nama Banten. (akn/***)

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *