Depok, DepokPost.Online-Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jadetabek, termasuk di Kota Depok, pasti banyak orang yang mencari tau lokasi razia tersebut.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, operasi ini juga mendukung persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.
Operasi ini menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Ada 14 pelanggaran utama yang menjadi fokus penindakan, seperti melawan arus, berkendara di bawah umur, menggunakan handphone saat berkendara, hingga pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman dan helm.
Polisi telah menetapkan beberapa lokasi razia di Kota Depok untuk Operasi Zebra Jaya 2024. Pengendara diharapkan lebih waspada di titik-titik ini untuk menghindari penindakan langsung di lapangan. Lengkapi surat kendaraan saat berkendaraan.
Titik Lokasi Razia Operasi Zebra Jaya 2024 di Depok:
- Jalan Raya Margonda
- Jalan H IR Juanda
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Kartini
- Jalan Boulevard GDC
14 Jenis Pelanggaran yang Ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2024
1.Tidak memakai helm saat berkendara motor
2.Tidak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil
3.Melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan
4.Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
5.Menggunakan handphone saat mengemudi
6.Melawan arus lalu lintas
7.Pengendara di bawah umur
8.Berboncengan lebih dari satu penumpang di motor
9.Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
10.Kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar
11.Kendaraan tidak dilengkapi STNK
12.Mengemudi tanpa plat nomor atau plat yang tidak sesuai
13.Kendaraan overloading atau melebihi kapasitas
14.Kendaraan dengan knalpot bising
Patuhilah peraturan lalu lintas, hindari pelanggaran, dan tetap berhati-hati di jalan agar terhindar dari razia dan menjaga keselamatan bersama! (akn/***)