Jakarta, DepokPost.Online-Bagi masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan ingin memperpanjang masa berlakunya, silakan mengurusnya melalui layanan mobil SIM Keliling.
Layanan mobil SIM Keliling ini dinilai sangat praktis karena dekat dengan tempat domisili masyarakat.
Namun, biasanya lokasi layanan SIM keliling berpindah-pindah sehingga harus mengetahui jadwal dan lokasi pastinya. Layanan SIM keliling ini biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling. Jadwal SIM Keliling ini hanya beroperasi pada hari kerja. Untuk tanggal merah atau libur nasional layanan SIM keliling tidak beroperasi.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut ini informasi mengenai lokasi SIM keliling di Jakarta dan sekitarnya tanggal 14 Oktober 2024.
Jakarta Timur Lokasi: Mall Grand Cakung Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Selatan Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB
Jakarta Utara Lokasi: LTC Glodok Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Barat Lokasi: Mall Citraland Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB Jakarta Pusat Lokasi: Kantor Pos Lapangan Benteng Jam operasional: Pukul 08.00-14.00 WIB. (akn/***)