Besok Mobil SIM Keliling Ada di Alun Alun Kota Depok

Depok, DepokPost.Online-Bagi warga yang hampir habis masa berlakunya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimilikinya segera memperpanjangnya.

Silakan mendatangi mobil SIM keliling yang disediakan Satlantas Polrestro Depok, dengan melengkapi dokumen yang harus dibawa dan memenuhi persyaratan.

Persyaratan Pemohon SIM

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia
  • 16 Tahun untuk SIM Golongan C
  • 17 Tahun untuk SIM Golongan A
  • 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
  1. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Lulus ujian teori dan praktek

Biaya penerbitan SIM 

  1. SIM A

– Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM A: Rp 80.000

  1. SIM B1

– Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

  1. SIM B2

– Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000

– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

  1. SIM C

– Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000

– Perpanjang SIM C: Rp 75.000

  1. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

– Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000

– Perpanjang SIM D: Rp 30.000

  1. SIM Internasional

– Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000

– Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Kalau sudah melengkapi persyaratan dan dokumen, maka warga bisa mendatangi mobil SIM Keliling di Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas. Lokasinya bisa di temui di Alun Alun Kota Depok, Grand Depok City (GDC). Perpanjangan SIM melalui Mobil Keliling warga tidak perlu antre. Dan pemohon dibatasi sekitar 200 orang.

Mobil SIM Keliling Ini mulai beroperasi sekira pukul 06.00 sampai pukul 10.00. (adi)

Bagikan berita/artikel ini

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *